Hai pembaca happyummi. Di era modern seperti saat ini investasis sedang naik daun. Ada beragam produk investasi yang beredar dan bisa menjadi pilihan diantaranya tabungan, deposito, reksa dana, obligasi, saham, emas dan property. Setiap produk mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jadi baiknya sebelum menjatuhkan pilihan untuk berinvestasi, baiknya kita cari tahu dulu dengan lengkap informasi mengenai produk investasi tersebut. Nah di postingan kali ini ummi akan memberikan sedikit informasi mengenai Obligasi nih. Semoga bisa membantu teman-teman yang memang sedang membutuhkan informasinya ya.
obligasi

Mengenal Obligasi

Kita memang sudah sering mendengar tentang istilah Obligasi. Namun apa sih sebenarnya obligasi itu? Jadi obligasi adalah istilah dalam pasar modal untuk menyebut surat pernyataan utang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kepada pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui pada waktu pembelian surat utang.
Dalam UU No. 24 thn 2002 pun disebutkan, Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Dalam obligasi nantinya akan dituliskan jatuh tempo pembayaran utang beserta bunganya yang menjadi kewajiban penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Jangka waktu yang berlaku di Indonesia umumnya 1 hingga 10 tahun. 

Kelebihan dan Resiko Obligasi sebagai Investasi

Sebagai salah satu produk investasi, obligasi memberikan beberapa kelebihan untuk para pemegangnya diantaranya”
1. Aman karena pembayaran kupon dan pokok dijamin UU No.24 Tahun 2002/UU No.19 Tahun 2008
2. Nasabah/investor dapat melakukan pencairan dengan cepat dan fleksibel. Obligasi setiap waktu sesuai dengan harga pasar. 
3. Mudah diperdagangkan di pasar sekunder yang diatur mekanisme Bursa Efek Indonesia (BEI) atau transaksi di luar bursa
4. Bisa juga dijaminkan sebagai agunan seperti obligasi Negara
5. Nasabah/investor akan mendapatkan pendapatan secara berkala dalam bentuk kupon yang akan dibayarkan
Selain mempunyai keuntungan ada pula resiko obligasi yang perlu kita pertimbangkan yaitu resiko pasar dan resiko likuiditas. Resiko pasar adalah kerugian apalagi terjadi kenaikan tingkat bungga hingga menyebabkan penurunan harga obligasi di pasar. Sedangkan resiko likuiditas adalahpotensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemiliki obligasi yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual obligasi di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Jenis-Jenis Obligasi

Menurut Sharon Wright dalam bukunya yang berjudul Getting Started In Bonds, terdapat beberapa contoh obligasi yang dikenal secara umum yaitu :
1. Municipal Bonds, adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara, kota, atau pemerintah daerah. Obligasi ini adalah jenis obligasi yang bebas dari pajak (tax-exempt). Di Amerika, municipal bonds juga dikenal dengan nama The Muni’s. Di Indonesia, municipal bonds lebih dikenal dengan nama Obligasi Daerah. Sampai tahun 2020, pemerintah daerah di Indonesia masih terus mengembangkan kapasitasnya dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kemandirian daerahnya supaya mampu menerbitkan obligasi daerah yang layak.
2. Corporate Bonds, adalah obligasi yang diterbitkan oleh bank, institusi keuangan bukan bank, perusahaan pemerintah atau perusahaan swasta lainnya dalam mata uang rupiah, atau mata uang asing. Konsep obligasi ini sama dengan obligasi pada umumnya, yakni issuer akan membayar bunga kepada buyer sesuai jadwal yang ditentukan, dan akan mengembalikan pokok pada saat jatuh tempo. Obligasi ini dapat diperjualbelikan secara ritel di Pasar Sekunder.
3. Mortgage-Backed Bonds, adalah obligasi yang dijamin oleh kepemilikan asset berharga dan property. Jika terjadi gagal bayar atau default, pemegang obligasi mortgage-backed bonds bisa menjual property yang menjadi jaminan bonds tersebut. Di Indonesia, konsep obligasi ini hampir sama dengan konsep SUKUK (Surat Berharga Syariah Negara) yang memilki underlying asset sebagai jaminannya.
4. International Bonds, adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara untuk dijual ke negara lain atau perusahaan asing. Pasar obligasi internasional memiliki potensi untuk bekembang dengan baik karena banyaknya issuer yang ingin menjangkau lebih banyak investor yang mampu membeli obligasi dengan nilai yang lebih tinggi. Dalam beberapa kasus, obligasi internasional juga dapat mengurangi hambatan penerbitan bonds, antara lain terkait dengan ketidakstabilan regulasi pemerintahan dalam negeri.
5. Convertible bonds, adalah jenis obligasi yang biasaya disebut juga sebagai obligasi hybrid, karena sewaktu-waktu dapat dikonversikan menjadi saham biasa (common stock) dari perusahaan penerbit obligasi. Rasio konversi biasanya sudah ditentukan diawal penerbitan obligasi.
Di Indonesia sendiri setidaknya ada dua jenis obligasi yaitu :
1. Surat Utang Negara Indonesia, yang tersedia dalam mata utang Dollar Amerika Serikat (USD) yaitu Surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dalam denominasi USD dengan kupon tetap, di mana penerbit menjamin pengembalian nilai pokok pada saat jatuh tempo ditambah dengan kupon yang akan dibayarkan secara berkala.
2. Surat Utang Negara Indonesia, yang tersedia dalam mata utang Rupiah (IDR) yaitu  surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dalam denominasi Rupiah dengan kupon tetap, di mana dalam hal ini, penerbit menjamin pengembalian nilai pokok pada saat jatuh tempo ditambah dengan kupon yang akan dibayarkan secara berkala.
Itu tadi informasi mengenai oblogasi, semoga bisa bermanfaat ya!
referensi :
www.maybank.co.id/
www.djppr.kemenkeu.go.id/
Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *