“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan
bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah : 38)



***


Asbabun Nuzul atau sebab-sebab
turunnya ayat ini disebutkan dalam sebuah riwayat tentang suatu peristiwa
pencurian pada masa Nabi SAW. seorang lelaki mencuri gandum milik tetangganya,
mengambil dan menyimpannya di rumah seseorang. Karena karung itu sobek, maka ia
dapat dilacak. Sementara itu, si empunya mengadu kepada nabi SAW. tentang
barangnya yang dicuri serta mencurigai tetangganya yang ternyata benar. Nabi
SAW. tak menyukai hal ini bahwa mereka mencurigai tetangganya yang muslim
melakukan pencurian. Namun tatkala benar-benar terbukti bahwa karung tersebut
dicuri oleh tetangganya itu, maka dia lari kesemak belukar dan mati. Ayat Al quran
tersebut diatas diturunkan setelah peristiwa ini terjadi.

Share this post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *